REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keberadaan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam, Prof Mahfudh MD, memberikan optimisme di tengah carut marut persoalan hukum di Indonesia.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Farid Kasim Judas, mengajak agar setiap masyarakat, terutama masyarakat di Kota Palopo, harus optimis bahwa hukum di negara ini bisa menjadi lebih baik.
“Sebagai bagian dari aparatur pemerintahan maupun sebagai masyarakat kita harus menyambut baik gerakan terkait dengan reformasi hukum ini, apalagi kita memiliki nilai dasar dan ruh Pancasila yang menjadi landasan dalam berperilaku dan bersikap, sehingga saya pikir apa yang kita harapkan pada penegakkan hukum, nuansa keadilan sosial itu akan tercipta,” tutur mahasiswa program doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini, dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
Apalagi, lanjut tokoh muda kota Palopo ini, sebagai generasi muda adalah kewajiban sekaligus tanggung jawab kita bersama untuk terus berupaya menjadikan bangsa ini lebih baik.
“Apapun yang terjadi, kita harus punya sikap dan tanggungjawab bersama. Apalagi sebagai generasi muda yang merupakan aset sumber daya manusia, yang kelak akan mengisi peran-peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah seharusnya mendeklarasikan diri sebagai insan-insan yang berdaya Pancasila,” paparnya kemarin (15/6) saat diskusi santai bersama warga Palopo.
Menkopolhukam Mahfud MD pada 23 Mei 2023 membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air.
Tim Percepatan Reformasi Hukum itu dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain, seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya
Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih pada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional)," kata Mahfud selaku Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim itu, yang pembentukannya diatur dalam Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja, meliputi Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, dan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Ketua-ketua kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum merupakan para guru besar hukum dan pakar, yaitu Prof Susi Dwi Harijanti (guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran), Prof Harkristuti Harkrisnowo (guru besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia), Prof Hariadi Kartodihardjo (guru besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor), dan Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera periode 2015-2020).