REPUBLIKA.CO.ID, Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sholat sunnah Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Tak hanya sekadar sholat, Rasulullah pun menganjurkan sunah-sunah yang dapat dilaksanakan sebelum dan saat sholat Ied, berikut beberapa hadits anjurannya,
Pertama Dari Jabir, beliau mengatakan:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Nabi ﷺ ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.”
(HR. Bukhari no. 986).
Menjadi bagian dari sunnah-sunnah dalam pelaksanaan Hari Raya Qurban adalah hendaknya ketika Sholat Ied di tanah lapang berangkat dan pulang melalui jalan yang berbeda. Hal ini tentunya bila memungkinkan dilakukan. Jika tidak, maka tentu tidak masalah jika tidak melalui jalan yang berbeda.
Salah satu hikmah dari syari'at melalui jalan yang berbeda adalah sebagai syi'ar bahwa umat Islam sangat banyak jumlahnya. Hikmah lain adalah kelak jalan-jalan tersebut akan menjadi saksi bahwa kita pernah melalui jalan-jalan tersebut sambil berdzikir dan bertakbir saat akan melaksanakan Sholat Ied dan saat pulang setelahnya.
Kedua, Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan bahwa:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
“Rasulullah ﷺ biasa berangkat sholat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang juga dengan berjalan kaki.”
(HR. Ibnu Majah no. 1295).
Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan.
Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat sholat dan tidak memakai kendaraan, kecuali jika ada hajat atau keperluan. Jika sholat di kampung sendiri, tentu sebaiknya berjalan kaki. Jangan pakai motor apalagi mobil.
Jika sholat di luar kampung, apalagi tugas di lain kota, sebaiknya pakai kendaraan. Jangan jalan kaki, resikonya bisa terlambat sampai lokasi.
Ketiga, Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
“Rasulullah ﷺ pernah keluar pada Hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu Beliau mengerjakan Sholat ‘Ied dua raka’at, namun Beliau tidak mengerjakan Sholat Qobliyah maupun Ba’diyah ‘Ied.”_
(HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Sholat 'Ied itu dilaksanakan hanya dua raka'at. Sebelum dan setelah Sholat 'Ied tidak ada sholat sunnah lain yang mengiringinya. Artinya, Sholat 'Ied adalah sunnah tunggal yang tidak diiringi dengan sholat sunnah yang lain, baik yang dikerjakan sebelumnya maupun setelahnya.