Selasa 19 Nov 2024 09:59 WIB

Apakah Shalat Orang yang Memiliki Tato Diterima?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan perihal hukum shalat orang yang bertato.

Petugas menghapus tato peserta program hapus tato gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menghapus tato peserta program hapus tato gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sebuah hadis sahih, Nabi Muhammad SAW memperingatkan kaum Muslimin agar tidak menato tubuh mereka. Sebab, hal itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT.

“Allah melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato, yang mencukur alir dan yang meminta dicukur alisnya, serta yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” demikian sabda Rasulullah SAW, seperti diriwayatkan Imam Bukhari.

Baca Juga

Dalam hadis lain, disebutkan bahwa Nabi SAW menyatakan, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.”

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, bangsa Arab dahulu mengenal tato sebagai kahal. Itu adalah celak yang dimasukkan ke dalam kulit yang telah dilubangi. Prinsipnya tidak jauh berlainan dengan tato pada zaman sekarang. Perbedaannya hanyalah pada metode untuk memasukkan cairan berwarna ke dalam permukaan kulit.

Umumnya, tato dipakai kaum muda yang ingin berpenampilan mencolok atau dipandang keren. Padahal, dia menambahkan, mereka toh pada akhirnya akan menua. Tato yang terdapat pada tubuhnya pun akan menimbulkan kesan yang sangat berbeda daripada sebelumnya.

“(Tato) terlihat mantap ketika masih muda dan tegap. Sebelah kiri, tatonya gambar kobra. Setelah tua, terkena diabetes, tatonya mengerut jadi gambar cacing pita. Sebelah kanan, tatonya gambar burung elang yang mau mencengkeram mangsa. Setelah tua, karena sudah kurus, keriput, menjadi gambar burung puyuh,” kata UAS, seperti dikutip dalam buku Umat Bertanya, Ustadz Somad Menjawab (2020).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement