REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dalam kurun satu bulan, Bea Cukai Soekarno-Hatta lancarkan sembilan aksi penindakan terhadap kasus pemasukan uang tunai dari luar negeri. Dari penindakan tersebut, petugas mencegah upaya pencucian uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Senin (19/6/2023), mengatakan penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditas berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit atau setara Rp 100 juta ke dalam negeri. Pembawaan uang tunai dari luar negeri yang tidak diberitahukan tersebut dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika, tetapi juga didominasi oleh penumpang WNI.
“Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, baik mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi, maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai. Namun kami menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut dengan pendalaman, sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut," ungkapnya.
Gatot menjelaskan penindakan ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terhadap kejahatan lintas negara. Pembawaan uang tunai dari luar negeri diperbolehkan, tetapi diatur lebih lanjut oleh ketentuan yang berlaku atas pemasukannya ke Indonesia.