Selasa 20 Jun 2023 06:02 WIB

Polisi Tangkap Mantan Kades di Magelang, Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Yang bersangkutan ditangkap saat kabur ke Bali.

Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dihadirkan saat rilis kasus TPPO (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus TPPO (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi meringkus seorang mantan kepala desa di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Simamora, mengatakan SD (57) ditangkap saat kabur ke Bali. "Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali. "Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," katanya menambahkan.

SD sendiri, lanjut dia, bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya. Para calon tenaga kerja tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.

Johanson menambahkan saat ini masih didalami otak dari jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut, termasuk perantara yang terlibat di dalam jaringan tersebut.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jateng dalam beberapa waktu terakhir.

Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu. Adapun jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani tersebut mencapai 1.305 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement