REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Orang tua diminta untuk berhati-hati dan lebih memperhatikan anak-anaknya, khususnya anak putri. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, menyusul ditangkapnya pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi anak atau eksploitasi secara seksual terhadap anak.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap putra-putrinya. Apabila putra putrinya meninggalkan (rumah) setidaknya dicari informasinya, jangan sampai terlibat atau pun terjaring oleh pelaku-pelaku yang akhirnya nanti diperjualbelikan," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Archye juga meminta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan TPPO ini. Jika masyarakat mengetahui adanya transaksi terkait TPPO ini, diharapkan untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
"Kita tetap akan terus menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait TPPO, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri. Kami mengharapkan peran serta masyarakat agar memberikan informasi kepada kami, agar kami bisa menindaklanjuti dan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran pidana tersebut," ucapnya.
Pihaknya sudah menahan tiga tersangka atas kasus TPPO yang terjadi di Kota Yogyakarta pada 15 Juni dan 17 Juni 2023. Ketiganya yakni RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, dan BA (14) yang juga merupakan warga Sumatera Selatan.
BA sendiri merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan, korbannya berjumlah dua orang yang juga masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun dan 16 tahun.
Atas tindak pidana tersebut, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 jo 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak, dengan Ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait TPPO atau eksploitasi secara seksual terhadap anak itu. Barang bukti yang diamankan yakni berupa uang hingga ponsel pintar yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya.
"Ada uang, ada HP yang digunakan untuk mengoperatori aplikasi. Kemudian juga ada alat pengaman kontrasepsi yang digunakan pada saat mereka melancarkan aksinya," kata Archye.