Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Senilai Rp 1,17 Miliar

Selasa 20 Jun 2023 14:25 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman tembakau iris (TIS) ilegal senilai Rp 1,17 miliar, (ilustrasi).

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman tembakau iris (TIS) ilegal senilai Rp 1,17 miliar, (ilustrasi).

Foto: Antara/Siswowidodo
Ditemukan 142 karung berisi tembakau iris, masing-masing 30 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman tembakau iris (TIS) ilegal senilai Rp 1,17 miliar yang akan dikirim dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan tembakau iris ilegal senilai Rp 1,17 miliar yang diamankan oleh petugas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 127,8 juta.

Baca Juga

"Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,17 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 127,8 juta," kata Gunawan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).

Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermulasaat tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dalam rangkaian Operasi Gempur pada 15 Juni 2023. Petugas melakukan penyisiran pada wilayah yang dijadikan jalur pengiriman rokok ilegal.