Selasa 20 Jun 2023 16:59 WIB

Lolos dari Hukuman Rajam, Lalu Apakah Tobat Pezina akan Diterima? Ini Fatwa Muhammadiyah

Allah SWT mengampuni dosa orang yang bertobat nasuha termasuk pezina

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Pelaksanaan hukuman cambuk akibat zina (ilustrasi).Allah SWT mengampuni dosa orang yang bertobat nasuha termasuk pezina
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk akibat zina (ilustrasi).Allah SWT mengampuni dosa orang yang bertobat nasuha termasuk pezina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketatnya pembuktian zina dalam Islam membuka peluang adanya para pelaku yang bisa lolos dari jerat pidana tersebut. 

Termasuk dari pelaku perempuan. Pasalnya, harus ada empat saksi yang benar-benar menyaksikan perbuatan tersebut. 

Baca Juga

Tidak sekadar pembuktian yang ketat, penuduh pun memiliki konsekuensi akan mendapat hukuman jika tak mampu mendatangkan saksi-saksi. 

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah me reka (yang menuduh itu) 80 kali dera, dan ja nganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamalamanya. Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik (QS An Nur ayat 4-5) 

Bagaimana hukumnya jika orang yang melakukan perbuatan dosa itu belum dapat dibuktikan? Apakah dosanya diampuni Allah SWT? 

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengutip hadits riwayat Imam Bukhari Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit sebagai dasar untuk menyikapi masalah ini.

دْرِيسَ عَائِذُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ – رضى الله عنه – وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا ، وَهُوَ أَحَدُ النُّقَبَاءِ لَيْلَةَ الْعَقَبَةِ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ « بَايِعُونِى عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا ، وَلاَ تَسْرِقُوا ، وَلاَ تَزْنُوا ، وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ ، وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ ، وَلاَ تَعْصُوا فِى مَعْرُوفٍ ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُممْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِى الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَففَا عَنْهُ ، وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ » . فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ

Abu Idris ‘Aidzullah bin Abdillah mengabarkan bahwa Ubadah bin al Shamit radhiyallahu ‘anhu –ia adalah orang yang mengikuti perang badar dan salah satu peserta baiat malam Aqabah- menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan disekitarnya ada sejumlah para sahabat, “Berbaiatlah kepadaku untuk tidak mensekutukanku dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak laki kalian, tidak mendatangkan kedustaan antara tangan-tangan dan kaki-kaki kalian, tidak menyelisihku dalam perkara yang makruf. Barangsiapa diantara kalian yang menunaikannya, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah. Dan barangsiapa yang terjerumus kepada salah satu dari semua itu, kemudian ia dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penebus dosa) untuknya. Dan barang siapa yang terjerumus kepada salah satu darinya, kemudian Allah menutupnya, maka urusannya kelak kembali kepada Allah. Jika Allah menghendaki, ia diampuni dan jika Allah menghendaki, ia disiksa.” Maka kami pun berbaiat kepada beliau atas semua itu.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Dengan adanya hadits ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang berbuat zina muhshan, jika telah menjalani hukuman akan mendapat pengampunan Allah SWT.

Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

Namun, kalau belum mendapat hukuman karena tak terbukti atau aibnya tertutup maka akan mendapat ampunan setelah melakukan tobat nasuha. 

Ini pun sesuai dengan apa yang tercantum dalam Alquran bahwa Allah  SWT akan mengampuni semua dosa, kecuali syirik. 

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisa ayat 48).

Tak hanya itu, Allah SWT pun secara spesifik menyebut adanya peluang untuk bertobat bagi pezina. 

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا "Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Mahapenerima tobat lagi Mahapenyayang." (QS An Nisa ayat 16). Wallahu a'lam.     

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement