REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran syariat Islam dalam beberapa kasus seperti judi hingga pemerkosaan anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Keenam terpidana tersebut, yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), dan F (33)," kata Arif di Aceh Utara, Selasa (20/6/2023).
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Arif menjelaskan bahwa MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada tanggal 19 November 2022 sehingga melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.
H terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk bagi H dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan sehingga hanya menjalani 40 kali cambuk.
Selanjutnya, kata Arif, terpidana K menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Terpidana U tersandung kasus maisir atau judi online dan dihukum 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Berikutnya, terpidana DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah dipotong masa penahanan karena terbukti melakukan ikhtilath atau berbaur dengan yang bukan mahramnya.