REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa inisial WA selaku eks Direktur Operasional PT Waskita Karya. Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga dilakukan terhadap Direktur Bisnis PT Jasa Marga inisial AS. Pemeriksaan terhadap WA dan AS tersebut dilakukan dalam penyidikan lanjutan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau yang disebut Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan WA dan AS adalah sebagai saksi. “WA dan AS, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II Ruas Cikunir-Karawang, dan on/off pada simpang susun Cikunir-Karawang Barat,” begitu kata Ketut, Selasa (20/6/2023).
Kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek-II Elevated ini, diumumkan naik ke penyidikan pada Maret 2023 lalu. Namun sampai saat ini, penyidikan, belum satupun menetapkan tersangka. Padahal sudah lebih dari 50-an saksi diperiksa. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus, dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Pembangunan jalan bebas hambatan itu menghabiskan anggaran setotal Rp 13,5 triliun. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.
Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” begitu kata Kuntadi.