Rabu 21 Jun 2023 08:23 WIB

Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM

Warga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga mengikuti ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) saat peluncuran program SIM Masuk Desa (Simmade) di lapangan Desa Candibinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/7/2020).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warga mengikuti ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) saat peluncuran program SIM Masuk Desa (Simmade) di lapangan Desa Candibinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (28/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan latar belakang persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi atau sopir angkutan umum yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM). Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan aturan baru tersebut.

Menurut dia, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, ataupun kelancaran lalu lintas. "Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga : Jadi Syarat Pembuatan SIM, Sertifikat Mengemudi Berpeluang Pungli