REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan latar belakang persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi atau sopir angkutan umum yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM). Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan aturan baru tersebut.
Menurut dia, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban, ataupun kelancaran lalu lintas. "Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Baca juga : Jadi Syarat Pembuatan SIM, Sertifikat Mengemudi Berpeluang Pungli
"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujar Trijulianto menambahkan.
Menurut Trijulianto, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan, bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
"Bahkan, diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Trijulianto.
Dia menambahkan persyaratan tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan, sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, penurunan pelanggaran, dan kualitas pengemudi.