Rabu 21 Jun 2023 23:51 WIB

KPU Kuningan Tetapkan DPT 895.041 Orang untuk Pemilu 2024

Pemilih tersebar di 3.596 TPS wilayah Kabupaten Kuningan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kuningan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan, Rabu (21/6/2023). Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, yang diselenggarakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.

Dalam rapat pleno tersebut, satu per satu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan jumlah DPT di masing-masing kecamatan. Setelah dijumlahkan, diperoleh angka DPT Kabupaten Kuningan sebanyak 895.041 orang.

Baca Juga

“DPT itu terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan, yang tersebar di 3.596 TPS (tempat pemungutan suara) se-Kabupaten Kuningan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi.

Asep mengatakan, secara substantif rapat pleno hari ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. KPU Kabupaten Kuningan sudah menggelar dua kali rapat pleno, yakni Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada April 2023 dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada Mei 2023.