REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan, Rabu (21/6/2023). Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, yang diselenggarakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.
Dalam rapat pleno tersebut, satu per satu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan jumlah DPT di masing-masing kecamatan. Setelah dijumlahkan, diperoleh angka DPT Kabupaten Kuningan sebanyak 895.041 orang.
“DPT itu terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan, yang tersebar di 3.596 TPS (tempat pemungutan suara) se-Kabupaten Kuningan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi.
Asep mengatakan, secara substantif rapat pleno hari ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. KPU Kabupaten Kuningan sudah menggelar dua kali rapat pleno, yakni Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada April 2023 dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada Mei 2023.