REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Status pandemi Covid-19 di Indonesia sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo dan mulai memasuki masa endemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023). Meski begitu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY tetap meminta masyarakat untuk memenuhi vaksinasi Covid-19.
"Tetapi tetap vaksinasi Covid-19 harus dipenuhi," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes DIY, Setyarini Hestu Lestari kepada Republika, Kamis (22/6/2023).
Setyarini mengatakan, vaksinasi Covid-19 harus dipenuhi hingga booster kedua. Terlebih, capaian booster kedua di DIY saat ini masih rendah.
Dari data vaksinasi Covid-19 yang dikelola Kementerian Kesehatan, saat ini capaian vaksinasi untuk dosis pertama sudah mencapai 101,82 persen. Sedangkan, capaian vaksinasi dosis kedua sudah 95,79 persen.
Untuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama di DIY sudah 51,46 persen. Namun, untuk capaian dosis keempat atau booster kedua baru mencapai 3,88 persen.
Setyarini menuturkan, untuk kondisi penyebaran Covid-19 di DIY sudah terkendali. Meski begitu, Dinkes DIY tetap meminta agar protokol kesehatan tetap dijalankan.
Ia juga meminta agar masyarakat tetap mewaspadai gejala-gejala Covid-19. Jika menemukan gejala Covid-19, masyarakat diminta langsung memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Apabila mengalami gejala Covid-19 isolasi mandiri tetap di rumah, jaga kesehatan dengan mengonsumsi multivitamin, makanan bergizi, serta istirahat yang cukup," ujarnya.