Kamis 22 Jun 2023 16:18 WIB

KPU Sleman Tetapkan DPT Pemilu 2024, Jumlah Pemilih 849.062 Orang

Semua penduduk yang ber-KTP Sleman masuk ke dalam DPT.

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023) malam. Adapun total DPT di Sleman untuk Pemilu 2024 mendatang yakni sebanyak 849.062 pemilih.

Rinciannya 411.352 pemilih laki-laki, dan 437.710 pemilih perempuan. Adapun total jumlah DPT tersebut tersebar di 17 kapanewon, 86 kalurahan, dan 3.457 TPS. "Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan 21 Juni ini merupakan titik akhir atau menjadi pamungkas atau menjadi gong dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih," kata Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, kepada Republika, Kamis (22/6/2023).

 

Trapsi mengatakan diselenggarakannya rapat pleno tersebut menunjukan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memegang prinsip akuntabilitas. Ia menegaskan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

 

"Bahwa hal-hal yang kita hasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan, dan salah satunya adalah daftar pemilih. Dan daftar pemilih yang kita hasilkan ini dapat akuntabel, dan tentunya akurat, jadi semua penduduk yang ber-KTP Sleman ini masuk ke dalam daftar pemilih tetap," ujarnya.

 

Trapsi menambahkan akhir dari tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut tidak bisa dilepaskan dari partisipasi semua pihak seperti Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Kesbangpol Sleman.  Selain itu juga tidak lepas dari partisipasi Kodim, Polresta Sleman, serta Kejaksaan.

 

"Terutama teman-teman parpol ini partisipasinya yang luar biasa dan kita menciptakan DPT ini yang bisa diterima oleh masyarakat, stake holder pemangku kepentingan, dan kemudia bisa kita tetapkan pada 21 Juni 2023," ungkapnya.

 

Selain itu Trapsi juga menyampaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPT juga telah banyak dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka dinilai telah berjuang untuk bisa menyusun daftar pemilih tetap dengan baik, akurat.

 

"Itu imulai dari bawah, dari kegiatan coklit selama satu bulan yang dilakukan oleh Pantarlih setiap TPS 1 orang Pantarlih, dan kemudian dilakukan berjenjang rekapitulasi, kemudian setelah itu muncul DPS kemudian setelah itu kita minta tanggapan masyarakat menjadi DPS hasil perbaikan (DPSHP). Kemudian ada tanggapan masyarakat lagi kemudian ada DPSHP akhir, kemudian selanjutnya kita gong akhir sebagai pamungkas yaitu DPT.  Dan DPT ini nanti akan kita tempel di kantor-kantor kalurahan di PPS dan tempat-tempat strategis lainnya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement