Sabtu 24 Jun 2023 02:15 WIB

Pembiayaan Pasien Covid-19 Dialihkan kepada BPJS Kesehatan

Keputusan ini setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh Presiden Jokowi.

Red: Andri Saubani
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Fergi Nadira B

Pemerintah menegaskan, tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, setelah skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk skema darurat, kemudian dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

Baca Juga

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Jumat (23/6/2023).

Muhadjir mengatakan, bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. Muhadjir mengimbau masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.