Jumat 23 Jun 2023 00:47 WIB

Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah

Pemerintah tetap mendorong kekebalan kelompok (herd immunity) tetap dijaga.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan vaksinasi maupun biaya penanganan atau pengobatan masih dijamin negara. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Wiku menyampaikan, secara lebih detail aturan mengenai biaya vaksinasi maupun pengobatan Covid-19 akan diatur Pemerintah melalui kebijakan selanjutnya. Karena itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang belum melengkapi vaksin hingga booster kedua untuk melakukan vaksinasi di gerai-gerai terdekat. Terutama, masyarakat kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

Meskipun status pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mendorong kekebalan kelompok (herd immunity) tetap dijaga,Pemerintah tetap mendorong kekebalan kelompok (herd immunity) tetap dijaga, salah satunya melalui vaksinasi.