Jumat 23 Jun 2023 00:47 WIB

Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah

Pemerintah tetap mendorong kekebalan kelompok (herd immunity) tetap dijaga.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan vaksinasi maupun biaya penanganan atau pengobatan masih dijamin negara. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Wiku menyampaikan, secara lebih detail aturan mengenai biaya vaksinasi maupun pengobatan Covid-19 akan diatur Pemerintah melalui kebijakan selanjutnya. Karena itu, Wiku mengingatkan masyarakat yang belum melengkapi vaksin hingga booster kedua untuk melakukan vaksinasi di gerai-gerai terdekat. Terutama, masyarakat kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.

Meskipun status pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mendorong kekebalan kelompok (herd immunity) tetap dijaga,Pemerintah tetap mendorong kekebalan kelompok (herd immunity) tetap dijaga, salah satunya melalui vaksinasi.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster kedua untuk tetap menjaga imunitas tubuh dan mempertahankan herd immunity di masyarakat," ujar Wiku.

Wiku juga mengingatkan, tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk menjaga dan melindungi diri dari tidak tertular Covid-19. Sebab, meskipun status pandemi sudah dicabut, bukan berarti virus Covid-19 benar-benar hilang.

Wiku juga tidak menutup kemungkinan keadaan darurat Covid-19 bisa kapan pun terjadi akibat perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global.

"Maka dari itu soliditas dan gotong-royong diperlukan. Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prinsip hati-hatian dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif," ujarnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement