Jumat 23 Jun 2023 18:34 WIB

Ridwan Kamil: Program Tiket Gratis Diprioritaskan untuk Warga Sekitar Jalur Kereta Cepat

Program tiket kereta gratis KCJB akan berlangsung pada 18 Agustus-Oktober 2023.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dengan kecepatan 350 km per jam, Kamis (22/6/2023).
Foto: Republika/Dedy Darmawan
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dengan kecepatan 350 km per jam, Kamis (22/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Program Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan diprioritaskan untuk warga di sekitar jalur kereta cepat tersebut. Pihaknya masih mengkoordinasikan skema tiket gratis KCJB agar bisa terbagi secara adil kepada masyarakat.

"Program pada 18 Agustus sampai Oktober, tiket gratis akan didahulukan untuk warga yang ada di sekitar jalur kereta api cepat ini," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Masjid Agung Sumedang, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga

Selain itu, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah belum menetapkan tarif tiket KCJB. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan masyarakat yang berdomisili di sekitar Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan diajak untuk mencoba menumpang kereta cepat tersebut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo agar masyarakat pun sama-sama bisa merasakan kereta cepat pertama di Asia Tenggara. Luhut bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumad telah menguji coba kereta dengan kecepatan maksimum 385 kilometer per jam tersebut.

Luhut mengatakan perjalanan dari Stasiun Halim ke Padalarang memakan waktu sekitar 30 menit dan hingga ke Stasiun Tegalluar itu memakan waktu totalnya sekitar 45 menit. Dia memastikan uji coba itu berjalan dengan baik tanpa adanya kendala. Bahkan, kata dia, perjalanan kereta cepat itu pun cukup nyaman meski dalam kondisi kecepatan tinggi.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari Eropa dan melakukan serangkaian uji coba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.

"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober, mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus," ujar Menhub.

Selain itu, Menhub juga menjelaskan tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat, misalnya terkait tarif dan lain sebagainya. "Kami akan membuat satu regulasi baru yang diadaptasi dari berbagai negara tentang kereta cepat," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement