Ahad 25 Jun 2023 14:22 WIB

Jamaah Haji yang Sudah Bayar Dam, Apa Tetap Disunnahkan Berqurban?

Pembayaran dam dan berqurban tidak saling terkait secara hukum

Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan dam. Pembayaran dam dan berqurban tidak saling terkait secara hukum
Foto: Republika/ Nashih Nashrullah
Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan dam. Pembayaran dam dan berqurban tidak saling terkait secara hukum

Oleh : KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dam dan qurban memiliki banyak persamaan. Sama-sama dimensi ibadah, sama-sama bisa dilaksanakan pada Dzulhijjah, sama-sama bisa berupa hewan kambing sebagai objeknya dan pelaksanaan penyembelihannyapun sama-sama boleh diwakilkan. 

Perbedaan antara keduanya ada pada aspek pelaksanaanya. Dam harus ditunaikan khusus bagi orang yang melakukan haji tamattu atau qiran dan harus disembelih di Tanah Haram. Sementara qurban umum boleh dilakukan siapa saja dan dimana saja, baik di Tanah Haram ataupun di luar Tanah Haram, baik sedang melaksanakan haji maupun sedang tidak berhaji.

Baca Juga

Perintah membayar dam

Dam adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran dan atau karena  melakukan beberapa pelanggaran wajib haji. Dalam pemenuhan bayar Dam ada empat kategori yaitu tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir, dan ta’dil. 

Haji tamattu' adalah proses ibadah haji yang dilakukan dengan cara mendahulukan ibadah umrah daripada haji. Praktik haji tamattu' bagi jamaah Indonesia, mendahulukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. 

Setelah selesai umrah, mereka menunggu sampai tiba waktu haji pada 8–9 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji tamattu' seperti di atas, dalam ketentuan syariahnya berkewajiban membayar Dam.

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu') mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali." (QS Al Baqarah ayat 196)

Perintah berqurban

Menunaikan haji, berqurban dan membayar dam termasuk termasuk nusuk (ibadah) dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Selama hidupnya, Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah qurban. Maka, hukum berqurban adalah sunnah mukkadah.

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ  “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban.”(QS al-Kautsar: 2).

Bagi orang yang mampu, ibadah qurban sangat dianjurkan. 

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

وإنما تسن لمسلم قادر حر كله أو بعضه. والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية

“Dan qurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dimaksud dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berqurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq. (Hasyiyah al-Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj at-Thullab, juz 4, hal 396).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement