Senin 26 Jun 2023 16:16 WIB

In Picture: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Pemutihan pajak dimulai sejak tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga menunjukan surat BPKB usai mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement