REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan pihaknya telah memeriksa MA (28 tahun) yang diduga melakukan inses atau hubungan intim dengan ibu kandungnya. Dari beberapa kali ditanya, menurut Fetrizal, MA memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Kami belum bisa membenarkan keterangan MA ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Karena keterangannya berubah-ubah," kata Fetrizal di Mapolresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023).
Baca Juga
Ketika pertama kali ditanyakan, MA mengakui, telah melakukan inses dengan ibu kandungnya. Lalu ditanyakan lagi dengan pertanyaan yang sama, MA mengakui inses hanya sebuah halusinasi.