REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong semua pihak mengamati dan mengawasi proses persidangan kasus korupsi serta pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan juga penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan membeberkan semua para terlibat kasus kerugian negara Rp 8,32 triliun tersebut.
Para pihak yang terlibat akan dibuka melalui pembacaan dakwaan pada sidang perdana tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Febrie mengatakan, mereka yang selama ini diduga terlibat dan kerap diperiksa sebagai saksi.
Namun belum dapat dijadikan tersangka karena masih kurang bukti, pun akan disampaikan gamblang melalui pembacaan dakwaan di persidangan. Termasuk dikatakan Febrie, satu nama inisial JS yang selama penyidikan diduga menjadi salah-satu tokoh sentral dalam arus transaksional haram terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
“Besok kan sudah mulai sidang. Kita lihat sama-sama nanti di persidangan, bakal kebuka semua,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Terkait JS nama tersebut kerap disebutkan penyidik pun para tersangka melalui pengakuan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). JS adalah salah satu pihak swasta pengendali, dan penghubung antara konsorsium pemenang tender Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pembangunan-penyediaan infrastruktur BTS 4G dengan sejumlah pejabat tinggi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti).
JS juga disebut-sebut sebagai pihak konsorsium dan subkontraktor yang menggarap Paket-1 dan Paket-2 pembangunan 1.435 dari 4.200 menara telekomunikasi yang terindikasi korupsi. Inisial JS juga menjadi koordinator bagi para subkontraktor penyedian infrastruktur BTS 4G Bakti.
Dalam BAP tersangka Anang Achmad Latif (AAL) disebutkan JS memberikan uang senilai 200 ribu dolar Singapura setara Rp 2,2 miliar dalam pengaturan pemenangan tender delapan konsorsium. Versi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) inisial JS juga mengumpulkan uang 2,5 juta dolar atau setara Rp 40 miliar, dan Rp 75 miliar dari hasil mengkoordinir para pemegang subkontraktor penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti dari Paket-1 sampai dengan Paket-5.
Uang tersebut, diteruskan kepada tersangka Irwan Hermawan (IH) orang dekat tersangka AAL untuk dibagi-bagikan ke banyak pihak. Dalam BAP tersangka IH juga disebutkan, adanya peran JS dalam kolaborasi dengan tersangka Muhammad Yusrizki (MY atau YUS). Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) untuk melaksanakan perintah tersangka Johnny Gerard Plate (JGP).
Yaitu agar menyertakan PT BUP perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Puan Maharani itu, ke dalam penyediaan baterai dan sistem panel surya pada pembangunan BTS 4G Bakti yang dimenangkan salah-satu konsorsium pemenang tender. MAKI mengungkapkan, dari peran JS tersebut mengeruk keuntungan ilegal mencapai Rp 1 triliun.
Inisial JS sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi selama proses penyidikan. Dan dalam sekali pemeriksaan, JS disebut pernah mengembalikan uang senilai Rp 38 miliar yang diduga bersumber dari dugaan korupsi BTS 4G Bakti, Selasa (28/3/2023). Namun Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah mengatakan pengembalian uang dari JS tak sesuai ekspektasi, dan janji.
“Kita minta dikembalikan semua. Dan yang dijanjikan itu (Rp) 100 miliar. Dan yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” kata Kuntadi, Selasa (28/3/2023).
Terkait sidang perdana, tiga terdakwa pertama akan dibacakan dakwaannya di PN Tipikor Jakpus, Selasa (27/6/2023). Tiga terdakwa tersebut adalah Johnny Gerard Plate (JGP), Yohan Suryanto (YS), dan Anang Latif (AAL). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Suleman Nahdi saat dihubungi Senin (26/6/2023) mengatakan, dalam sidang perdana kasus tersebut akan menyiapkan 10 lebih personel jaksa penuntut.
“Yang diturunkan itu 10 lebih. Itu dari Kejari Jaksel, dan dari Jampidsus,” kata Syarief.
Pejabat Humas PN Tipikor Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan pembacaan tiga terdakwa tersebut akan dilakukan terpisah. Komposisi hakim yang sudah ditunjuk menjadi pengadil, yakni hakim Fatzal Hendrik, hakim Aryanto Adam Ponto, dan hakim Sukartono.