REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlihatkan uang tunai senilai Rp 81.994.493.000 yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Uang itu diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin.
Uang tunai tersebut terdiri atas mata uang rupiah senilai Rp 81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 81,9 miliar. Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe.
Selain uang tunai, aset lainnya yang disita penyidik KPK, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 40 miliar. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta.
Selain itu, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar, tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta, rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47,6 juta. Juga disita sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibangun rumah makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 2,7 miliar, dua keping emas batangan senilai Rp 1,7 miliar.
Kemudian, empat koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41 juta, satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34 juta, 12 cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, biji emas dalam satu buah tumbler.
Satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta, satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516 juta, dan terakhir unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Alex.
Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6/2023) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.