Selasa 27 Jun 2023 00:08 WIB

KPK Perlihatkan Uang Tunai Rp 81,9 Miliar Sitaan dari Lukas Enembe

Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350.

Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah belakang) menunjukan barang bukti hasil peembangan kasus TPPU dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, di KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah belakang) menunjukan barang bukti hasil peembangan kasus TPPU dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, di KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlihatkan uang tunai senilai Rp 81.994.493.000 yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Uang itu diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin.

Baca Juga

Uang tunai tersebut terdiri atas mata uang rupiah senilai Rp 81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 81,9 miliar. Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe.

Selain uang tunai, aset lainnya yang disita penyidik KPK, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 40 miliar. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5,3 miliar, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta.