Rabu 28 Jun 2023 07:53 WIB

Belasan Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Garut Ini Bersyukur Diangkat Jadi PPPK

Bupati Garut melantik 3.295 guru honorer menjadi PPPK. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Garut Rudy Gunawan melantik 3.295 guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lapangan Otto Iskandar Dinata Alun-Alun Kabupaten Garut, Selasa (27/6/2023).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan melantik 3.295 guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lapangan Otto Iskandar Dinata Alun-Alun Kabupaten Garut, Selasa (27/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Sudah sejak 2007 Tintin Siti Hajar Romantini mengabdi sebagai guru. Setelah melalui perjalanan panjang dan mengikuti berbagai tes, perempuan yang kini berusia 40 tahun itu akhirnya resmi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tintin sudah mendapatkan surat pengangkatannya sebagai PPPK. “Akhirnya, alhamdulillah, Allah menjawab doa-doa saya. Pada hari ini, yaitu tanggal 27 Juni 2023, mendapatkan surat yang sangat berharga ini, surat yang sangat sakral ini,” ujar guru di SDN 1 Sukajaya, Garut, itu.

Baca Juga

Setelah menjadi PPPK, Tintin mengaku akan lebih bersemangat untuk mendidik anak-anak generasi penerus bangsa, sebagaimana sumpah yang diucapkannya saat pelantikan.

“Usia sekarang 40 tahun. Jadi, alhamdulillah, kalau diberi umur panjang oleh Allah, 20 tahun lagi saya mempunyai kesempatan untuk mengabdi kepada anak-anak didik saya,” kata Tintin.

Tintin menjadi salah satu dari 3.295 guru honorer di Kabupaten Garut yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai PPPK pada Selasa (27/6/2023). Pelantikan itu dilakukan di Lapangan Otto Iskandar Dinata Alun-Alun Garut oleh Bupati Rudy Gunawan.

 

photo
Kegiatan pelantikan guru honorer menjadi PPPK di Lapangan Otto Iskandar Dinata Alun-Alun Garut, Selasa (27/6/2023). - (Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.)

 

Bupati mengatakan, pelantikan PPPK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati mengaku pihaknya selalu memberikan perhatian kepada para guru. Selama ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga tak pernah membedakan guru honorer maupun guru pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami tidak pernah membedakan sebelumnya apakah saudara guru honorer atau guru PNS, tapi saya menganggap Bapak Ibu adalah sebagai guru yang mempunyai konsekuensi hukum dan nilai-nilai bagi anak didik,” ujar Bupati.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement