Ahad 12 Mar 2023 20:01 WIB

Penempatan PPPK Batal, Honorer Garut: Serasa Diangkat ke Puncak Gunung dan Diempaskan

Seorang guru honorer di Garut sudah lama menantikan diangkat menjadi PPPK.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Tiktik Sartika (kerudung merah), salah seorang guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mendapatkan SK Pembatalan PPPK.
Foto: Dok. Republika.
Tiktik Sartika (kerudung merah), salah seorang guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang mendapatkan SK Pembatalan PPPK.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Kabar pembatalan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuat seorang guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kaget. Padahal, guru honorer itu, Tiktik Sartika (53 tahun), sudah lama menantikan pengangkatan dan penempatan sebagai PPPK.

Saat dihubungi Republika melalui sambungan telepon, Ahad (12/3/2023), Tiktik mengungkapkan kesedihan atas kabar yang diterimanya. “Saya merasa dikhianati dan gagal dalam hidup. Tadinya kami sudah senang akan mendapat SK (surat keputusan). Ternyata kami diangkat ke puncak gunung, kemudian diempaskan. Sakit benar,” kata guru yang mengajar di SMAN 23, Pakenjeng, Kabupaten Garut, itu.

Tiktik menjelaskan, awalnya menjalani seleksi PPPK pada 2021. Ia dinyatakan lulus passing grade (PG), tapi tidak ditindaklanjuti dengan penempatan karena tak ada formasi untuk keahliannya di sekolah tempatnya mengajar. 

Tak patah semangat, Tiktik kembali mengikuti seleksi PPPK setelah ada regulasi baru. Tes keduanya itu juga dinyatakan lulus PG. Bahkan, Tiktik mendapatkan kategori Prioritas 1 (P1) pada September 2022.

“Saya dikasih notifikasi dapat P1 dan penempatan. Namun, penempatannya disebutkan di waktu yang akan datang. Pada Desember, ada lagi pengumuman akan dapat SK (surat keputusan), tapi diundur terus,” kata guru yang sudah mengajar selama kurang lebih 25 tahun itu.

Tiktik hanya bisa menunggu. Baginya, pengalaman bekerja sebagai guru honorer selama puluhan tahun telah membuatnya terbiasa menunggu dengan sabar. Yang terpenting, pikir Tiktik, sebentar lagi akan mendapatkan SK dan menjadi bagian aparatur sipil negara (ASN).

Penantian diharapkan berujung indah hingga Februari, ketika ada pengumuman optimalisasi 2.100 guru. Berdasarkan kabar yang didapatnya, pengumuman pengangkatan akan dilakukan pada 10 Maret 2023.

Namun, Tiktik mengaku mendapat SK pembatalan penempatan PPPK pada 6 Maret 2023 dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Ia melihat namanya dalam surat itu, meski nomor pesertanya berbeda. 

“Saat ditelusuri oleh anak saya, itu benar nama saya dan bertugas di SMA 23 Pakenjeng Garut. Ketika itu, saya seperti tersambar petir. Saya pulang dan masuk ke kamar, saya menangis sampai akhirnya suami saya bertanya,” kata Tiktik.

Tiktik pun bercerita kepada suaminya, yang merupakan seorang pensiunan. “Rasa sakit karena penantian panjang harus berakhir,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement