Jumat 30 Jun 2023 19:08 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan di tiga lokasi ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi. Sebanyak 13 orang tersangka pun berhasil diamankan.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menegaskan pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo