REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar memiliki total kekayaan sebesar Rp 11,6 miliar. Jumlah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Tri sampaikan kepada KPK pada 28 Februari 2023.
"Total harta kekayaan Rp 11.655.000.000," demikian dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (3/7/2023).
Dalam LHKPN periodik 2022 itu tercatat Tri mempunyai empat tanah dan bangunan senilai Rp 9,9 miliar. Seluruh aset itu tersebar di Bandung berupa tanah seluas 240 meter persegi senilai Rp 3,1 miliar, dan tanah seluas 150 meter persegi di Bogor Rp 1,9 miliar.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/250 meter persegi di Bogor Rp 2,5 miliar serta tanah seluas 450 meter persegi di Kota Bogor Rp 2,4 miliar. Aset tanah dan bangunan ini merupakan hasil sendiri.
Tri yang kini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 1.005.000.000. Rinciannya, satu unit motor jenis Kawasaki Ninja 250 tahun 2013 seharga Rp 25 juta; mobil Toyota Innova tahun 2019 senilai Rp 430 juta; dan mobil Toyota Fortuner tahun 2021, Rp550 juta.
Tri yang kini berpangkat AKBP juga mempunyai kas dan setara kas Rp 750 juta. Dia tidak memiliki utang dan surat berharga lainnya.
Adapun jumlah harta kekayaan tersebut lebih rendah dibandingkan laporan yang disampaikan Tri pada 25 Februari 2022 lalu. Kala itu, Tri yang menjabat sebagai Penyidik Muda KPK melaporkan harta kekayaan senilai Rp 14.705.000.000.
Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan seorang eks pegawai lembaga antirasuah ini. Nilainya transaksi itu bahkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Senin (3/7/2023).
Novel tak membeberkan identitas maupun inisial pegawai tersebut. Namun, ia menyebut, bekas pegawai yang dulunya merupakan penyidik pada era kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri itu kini sudah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Polri.
Di samping itu, Novel menduga, eks pegawai ini tidak bertindak sendirian. Sebab, menurut dia, nilai transaksi sebesar itu memiliki risiko yang tinggi.
"Enggak logis gitu loh, karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," jelas Novel.
Meski demikian, Novel melanjutkan, dugaan ini tidak dapat dibuktikan lantaran mantan penyidik itu sudah kembali ke Polri. Dia mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah melakukan pemeriksaan, tapi hasilnya nihil.
"Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," ungkap dia.
Namun, KPK telah membantah dugaan adanya transaksi mencurigakan tersebut. Lembaga antirasuah ini menyebut, transaksi miliaran rupiah yang terdapat di rekening milik Tri tak berkaitan dengan tugas maupun jabatannya di KPK.
"Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Ali mengungkapkan, transaksi tersebut merupakan hasil dari bisnis pribadi Tri sebelum bergabung dengan KPK. Namun, dia mengungkapkan, rekening itu telah ditutup sejak lama.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat (Tri) belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," ungkap Ali.
KPK mengatakan temuan Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi Rp 300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini. "Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan, transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto. "Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018. "Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," kata Ali.
Dia menegaskan, bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai. "Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," tutupnya.