Senin 03 Jul 2023 17:07 WIB

LHKPN Eks Penyidik KPK Terkait Transaksi Mencurigakan Tercatat Rp 11,6 Miliar

Novel mengungkap nilai transaksi mencurigakan eks penyidik KPK capai Rp 300 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto yang diduga terkait dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar memiliki total kekayaan sebesar Rp 11,6 miliar. Jumlah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Tri sampaikan kepada KPK pada 28 Februari 2023.

"Total harta kekayaan Rp 11.655.000.000," demikian dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Dalam LHKPN periodik 2022 itu tercatat Tri mempunyai empat tanah dan bangunan senilai Rp 9,9 miliar. Seluruh aset itu tersebar di Bandung berupa tanah seluas 240 meter persegi senilai Rp 3,1 miliar, dan tanah seluas 150 meter persegi di Bogor Rp 1,9 miliar.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/250 meter persegi di Bogor Rp 2,5 miliar serta tanah seluas 450 meter persegi di Kota Bogor Rp 2,4 miliar. Aset tanah dan bangunan ini merupakan hasil sendiri.