Kamis 12 Sep 2024 12:56 WIB

MK Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk Soal Syarat Usia Capim KPK

Permohonan Novel Baswedan dkk ditolak untuk seluruhnya oleh MK.

Red: Andri Saubani
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menghadiri acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Polri mencatat kasus kejahatan sepanjang 2023 mengalami peningkatan signifikan mencapai 288.472 perkara atau naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menghadiri acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Polri mencatat kasus kejahatan sepanjang 2023 mengalami peningkatan signifikan mencapai 288.472 perkara atau naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah, yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan. Diketahui, untuk menjadi capim KPK, seseorang harus berusia minimal 50 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga

Pada perkara ini, Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Novel ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

Novel dan rekan meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi: