Selasa 04 Jul 2023 17:45 WIB

In Picture: Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Proyek BTS

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Prayogi)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Prayogi)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Prayogi)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Prayogi)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tahun 2020-2022 Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement