Selasa 04 Jul 2023 14:53 WIB

Peringatan Tegas dari Hakim untuk Johnny G Plate

Johnny G Plate hari ini membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny pada Selasa (4/7/2023) membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny pada Selasa (4/7/2023) membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Majelis hakim memberikan peringatan tegas di hadapan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim menegaskan sidang ini bukan alat politik guna menjerat Johnny. 

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri usai sidang pembacaan eksepsi Johnny di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Johnny terlibat kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini ada singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di hadapan Johnny dalam persidangan tersebut. 

Fahzal menegaskan lembaga peradilan berada dalam posisi independen dalam menyidangkan perkara ini. Ia tak ingin ada anggapan bahwa pengadilan ini ditujukan sebagai alat politik. 

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," lanjut Fahzal. 

Fahzal menekankan Johnny bakal divonis sesuai fakta persidangan yang muncul. Fahzal bahkan siap membebaskan Johnny kalau terbukti tidak bersalah.

"Kalau memang dari surat dakwaan ini nanti ada terbukti saudara salah, kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus lah dibebaskan," ucap Fahzal. 

Selain itu, Fahzal berpesan agar Johnny dan tim kuasa hukumnya mengabaikan pihak yang coba mendekati dengan mengatasnamakan majelis hakim. Ia menegaskan pihak semacam itu hanya coba menipu dengan modus menangani perkara. 

"Ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi oke. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu, supaya saudara tidak terpengaruh. Pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil, jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum," tegas Fahzal. 

Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya. 

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement