Selasa 04 Jul 2023 18:40 WIB

In Picture: Tersangka Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani

Kerugian yang dialami korban penipuan pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menyampaikan konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu si kembar Rihana dan Rihani, yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement