In Picture: Tersangka Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani
Kerugian yang dialami korban penipuan pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menyampaikan konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu Si kembar Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan Rihana dan Rihani dihadirkan saat konferensi pers di gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus pemesanan penjualan iPhone, yaitu si kembar Rihana dan Rihani, yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar.
Advertisement