REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, pemerintah dan aparat penegak hukum, tengah fokus mengusut pidana umum yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Sedangkan dugaan radikalisme kelompok Negara Islam Indonesia (NII) yang terafiliasi dengan pesantren ini bakal didalami oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor (dugaan afiliasi) NII itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Mahfud menyampaikan, dugaan radikalisme di pesantren itu masih akan menunggu hasil laporan dari BNPT. Dia menyebut, jika kemungkinan itu terbukti, maka BNPT bakal melakukan deradikalisasi.
Selain itu, Densus 88 juga bakal diterjunkan jika terdapat ancaman fisik. "Sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalu ditemukan. Tindak pidana khsusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," jelas Mahfud.
Meski demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan, Al-Zaytun memang dulunya merupakan yayasan milik NII. "Itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya (Al Zaytun) munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII," ungkap dia.
Sebelumnya, pada Senin (3/7/2023), Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB. Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Namun dari keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa yang bersangkutan disodorkan 26 pertanyaan.
"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ungkap Panji Gumilang.
Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.