REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Asy-Syaukani menyampaikan penjelasan tentang seorang wanita yang menjadi imam sholat. Hal ini dijelaskan dalam kitab karyanya berjudul Nayl Al-Awthoor.
Dijelaskan seorang wanita boleh menjadi imam sholat tapi dengan syarat-syarat tertentu. Mereka yang membolehkannya adalah para imam dari keluarga dan keturunan Nabi Muhammad, mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i, dan lainnya.
Dibolehkannya wanita menjadi imam sholat didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Waraqah. Sebagaimana berikut ini:
«أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا» رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
"Nabi Muhammad SAW memerintahkannya (Ummu Waraqah) untuk mengimami sholat di rumahnya." (HR Abu Daud, dishahihkan Ibnu Khuzaimah)
Ad-Daruquthni dan Al-Hakim juga meriwayatkan hadits tersebut, sebagaimana disebutkan di bawah ini:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمَّا غَزَا بَدْرًا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَأْذَنُ لِي فِي الْغَزْوِ مَعَك؟ فَأَممَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا، وَكَانَ لَهَا غُلَامٌ وَجَارِيَةٌ دَبَّرَتْهُمَا»
"Sebelum Rasulullah SAW melakukan pertempuran Perang Badar, Ummu Waraqah bertanya, 'Wahai Rasulullah, maukah engkau mengizinkanku ikut dalam perang ini?' Kemudian beliau SAW memerintahkannya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam sholat di rumahnya, dan menunjuk seseorang untuk menjadi muadzin untuk mengumandangkan adzan. Saat itu, Ummu Waraqah punya seorang anak laki-laki dan perempuan yang diasuhnya."
Secara dzahir, hadits tersebut menunjukkan Ummu Waraqah biasa melaksanakan sholat yang disertai kumandang muadzin, bersama anak laki-lakinya dan seluruh anggota keluarga di rumahnya.
Berdasarkan hadits tersebut, Ad-Daruquthni mengatakan, Ummu Waraqah hanya diizinkan untuk memimpin para wanita di rumahnya. "Rasulullah SAW hanya mengizinkan Ummu Waraqah untuk memimpin para wanita di rumahnya," demikian kata Ad-Daruquthni.
Dari seluruh pemaparan tersebut, maka seorang wanita boleh menjadi imam sholat tetapi makmumnya adalah wanita dan anak-anaknya meski anak itu laki-laki, dan dilaksanakan di rumah.