Rabu 05 Jul 2023 17:37 WIB

Kapolri: Al-Zaytun Diduga Melakukan Penistaan Agama

Kapolri berharap masyarakat dapat percaya kepada Polri dalam menangani kasus ini.

Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyampaikan konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023). Pertemuan tersebut untuk berkoordinasi terkait ditemukannya adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan di perangkat liga sepakbola Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menyampaikan konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023). Pertemuan tersebut untuk berkoordinasi terkait ditemukannya adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan di perangkat liga sepakbola Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Al Zaytun adalah ponpes di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dipimpin Panji Gumilang.

"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Listyo usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Listyo Sigit menjelaskan Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait Ponpes Al-Zaytun itu. "Saat ini, Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan," tambahnya.

Dia berharap masyarakat dapat percaya kepada Polri dalam menangani kasus tersebut. "Kita tunggu saja hasilnya, ya," kata Listyo Sigit.

Sebelumnya, Senin (3/7/2023), tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang selaku pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun ke tahap penyidikan usai gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa dini hari (7/4/2023), mengatakan gelar perkara tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta klarifikasi dari Panji Gumilang.

Kesimpulan gelar perkara itu ialah penyelidikan kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan. Usai menaikkan status penanganan perkara, Bareskrim melaksanakan upaya-upaya penyidikan mulai Rabu.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. Dengan pemeriksaan itu, sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. "Belum ada keputusan sampai ke situ, kami (Pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata MahfudMD di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud menambahkan pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Ponpes Al-Zaytun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement