REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memprediksi potensi penerimaan negara dari pungutan pajak natura sebesar Rp 1,6 triliun. Prediksi ini menggunakan data nilai natura periode 2015—2019.
Peneliti perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kebijakan terbaru ini sebenarnya bukan mengejar penerimaan negara, tapi mendesain sistem perpajakan di Indonesia secara berkeadilan. Hal ini sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang bisa dilakukan kelompok berpendapatan tinggi.
“Potensi penerimaan, sayangnya saya tak punya data nilai natura terkini. Tapi tak jauh berbeda dengan estimasi kami yang dulu menggunakan data nilai natura 2015-2019, neto ke penerimaan negara sebesar Rp 1,6 triliun. Itu dengan best scenario,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (7/7/2023).
Fajry menyebut, peraturan menteri keuangan ini merupakan aturan turunan dari ketentuan pajak atas natura yang ada di dalam UU HPP. “Jadi, sudah lama sekali PMK ini ditunggu-tunggu oleh publik,” ucapnya.