Jumat 07 Jul 2023 08:33 WIB

Dapat Fasilitas Golf dari Kantor? Siap-Siap Kena Pajak Natura

Pemerintah telah menerbitkan aturan pajak natura.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi layanan pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi layanan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Secara ringkas, pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Baca Juga

"Namun penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).

Berikut ini daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan antara lain: