Ahad 09 Jul 2023 20:55 WIB

Polemik dengan Komite Warga, Sentul City Klaim Sudah Taat Hukum

Sentul City mengatakan sudah tidak menagih BPPL kepada pihak yang berperkara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Lida Puspaningtyas
Sentul City (Ilustrasi).
Foto: Sentul City
Sentul City (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polemik antara Komite Warga Sentul City (KWSC) dan PT Sentul City Tbk kembali mencuat. Polemik itu berkaitan dengan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City dan penarikan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL).

Head Legal PT. Sentul City, Faisal Farhan, mengatakan pihaknya sudah menjalankan dengan sukarela atas dua putusan pengadilan. Sebab, belakangan KWSC menyebut warganya masih dibebankan BPPL dan hingga saat ini baik PT Sentul City, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berpekara dalam putusan itu, tidak segera menjalankan putusan secara sukarela.

Baca Juga

Dari situ, KWSC pun mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan tadi ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, dan PTUN Bandung agar segera mengeluarkan penetapan dan putusannya dieksekusi. Farhan menegaskan, tuduhan terhadap PT Sentul City sangat tidak benar karena selama ini pihaknya selalu menaati peraturan maupun putusan pengadilan.

“Kami sudah jalankan putusan pengadilan itu, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Cibinong yang keluar tanggal 14 Juni 2023. Kami sudah tidak menagih BPPL kepada pihak yang berperkara, dalam hal ini tiga orang. Kedua penyerahan PSU, itu kami siap lakukan kepada Pemkab Bogor,” ujar Farhan dalam keterangannya, Ahad (8/7/2023).

Farhan mengatakan, dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PN Cibinong dengan nomor 8/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi Jo No.285/Pdt.G/2016 Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020 pada 14 Juni 2023, perihal gugatan terhadap pihaknya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya disebutkan, pada prinsipnya putusan itu berlaku atau hanya mengikat pada para pihak yang tercantum dalam putusan tersebut atau yang berperkara.

Sedangkan, sambung dia, dalam perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020, KWSC selaku pemohon eksekusi hanyalah bagian dari warga perumahan Sentul City yang tidak mewakili seluruh warga perumahan Sentul City, baik tergabung dalam paguyuban atau pun tidak.

Maka dari itu, menurut Farhan, dictum ke 3 putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga yang ada di Kawasan Sentul City.

“Artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berpekara yang sesuai dengan putusan pengadilan, kita sudah jalankan putusan dan penetapan pengadilan. Semua yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah. Jadi jangan dibalik-balik, buktinya kami taat hukum dan patuh terhadap Undang-Undang,” jelasnya.

Mengenai Pengelolaan PSU di kawasan permukiman perkotaan, Farhan menyebutkan, hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor: 7 tahun 2012.

Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan kerja sama pengelolaan PSU dengan pengembang, badan usaha swasta dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan prasarana, sarana dan utilitas menjadi tanggung jawab pengelola.

“Ini jelas ada aturannya di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor. Jadi tolong pahami seluruh materinya yang sesuai hukum. Kita terbuka kok, demi kenyamanan dan ketentraman semua warga,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement