Selasa 11 Jul 2023 13:12 WIB

Pengamat: Bursa Komoditas CPO Sebaiknya Bukan Mandatori

Pelaku usaha yang bertransaksi di bursa CPO seharusnya tak ada pemaksaan.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat menilai bursa komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang diinisiasi pemerintah sebaiknya bukan bersifat mandatori atau kewajiban untuk pelaku usaha namun sukarela. Vice President for Industry and Regional Research PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani menyatakan secara umum bursa komoditas CPO merupakan hal yang positif karena untuk menghidupkan transaksi perdagangan komoditas CPO di dalam negeri mengingat Indonesia merupakan produsen CPO dunia.

"Tapi itu dilakukannya seharusnya dengan sukarela atau volunteer, bukan secara mandatory. Pelaku usaha bertransaksi di situ tidak ada pemaksaan," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Dikatakannya ada jenis transaksi CPO yang kurang pas apabila diharuskan melalui bursa. Misalnya, kata dia, ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang.

Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian pasukan CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas. Jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa. Menurut Dendi, jika mengacu pada Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam, mereka juga tak melakukan mandatory atau mewajibkan kepada pelaku usaha.