REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat menilai bursa komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang diinisiasi pemerintah sebaiknya bukan bersifat mandatori atau kewajiban untuk pelaku usaha namun sukarela. Vice President for Industry and Regional Research PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dendi Ramdani menyatakan secara umum bursa komoditas CPO merupakan hal yang positif karena untuk menghidupkan transaksi perdagangan komoditas CPO di dalam negeri mengingat Indonesia merupakan produsen CPO dunia.
"Tapi itu dilakukannya seharusnya dengan sukarela atau volunteer, bukan secara mandatory. Pelaku usaha bertransaksi di situ tidak ada pemaksaan," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dikatakannya ada jenis transaksi CPO yang kurang pas apabila diharuskan melalui bursa. Misalnya, kata dia, ada beberapa perusahaan besar yang melakukan kontrak pembelian CPO dalam jangka panjang.
Perusahaan seperti ini memerlukan kepastian pasukan CPO dalam jumlah tertentu secara cepat dan barangnya berkualitas. Jenis transaksi seperti itu tidak cocok melalui bursa. Menurut Dendi, jika mengacu pada Bursa Derivatif Malaysia dan Bursa Komoditas Rotterdam, mereka juga tak melakukan mandatory atau mewajibkan kepada pelaku usaha.