Rabu 12 Jul 2023 09:46 WIB

Kecewa PPDB Zonasi di Tangerang, Warga Cek Jarak ke Sekolah Pakai Meteran

Warga tersebut mencurigai alamat sejumlah pendaftar PPDB. 

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Salah seorang warga Kampung Baru, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Imam (31 tahun), mengeluhkan soal transparansi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Ia mempersoalkan soal penghitungan jarak tempat tinggal pendaftar PPDB ke sekolah tujuan.

Imam mengaku adiknya mendaftar ke SMA Negeri (SMAN) 5 Kota Tangerang. “Posisi rumah saya sekitar 412 meter dari SMAN 5 Kota Tangerang, tetapi ternyata saat mendaftar di PPDB sistem zonasi jaraknya jadi 467 meter,” kata dia kepada Republika, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Menurut Imam, posisi adiknya dalam sistem PPDB tergeser oleh pendaftar lain yang jarak rumahnya lebih dekat ke SMAN 5. Ia mengaku sempat menelusuri salah satu pendaftar PPDB yang jarak tempat tinggalnya paling dekat ke sekolah itu, yaitu 59 meter.

Imam mengaku mengecek nama pendaftar tersebut kepada ketua RW di sekitar sekolah. Menurut dia, ketua RW yang ditanyanya itu menyebut tidak ada warganya yang mendaftar ke sekolah tingkat SMA tahun ini dan tidak mengetahui nama pendaftar PPDB yang disebutkannya.

Namun, Imam mengatakan, pihak RW menyebut ada kemungkinan rumah pendaftar PPDB itu ada di belakang sekolah. Jika demikian, ia berpikiran jaraknya dari SMAN 5 Kota Tangerang akan dihitung lebih jauh, bukan 59 meter.

“Ini menjadi pertanyaan saya karena kata Pak RW tidak ada warganya yang mendaftar ke SMA. Selain itu, PPDB sistem zonasi ini diukur dari depan sekolah atau tengah-tengah sekolah? Kalau dari tengah (bangunan) sekolah, maka 59 meter tidak akan masuk karena luas SMA 5 Kota Tangerang 3.000 meter. Makanya saya sampai ukur dengan meteran dari depan gerbang sekolah sampai rumah calon peserta didik yang jarak rumah terdekat yang diterima di SMA 5 Kota Tangerang ini,” kata Imam.

Imam mengkhawatirkan adanya modus menumpang kartu keluarga (KK). Di mana pendaftar PPDB yang berada di luar zonasi dititip ke KK tempat tinggal yang lebih dekat ke sekolah. Ia mengaku sempat mendengar isu dari guru di sekolah lain soal modus tersebut, khususnya untuk masuk sekolah yang dinilai favorit. “Dugaan permainan pasti ada,” katanya.

Imam pun mempertanyakan soal pendaftar PPDB SMAN 5 Kota Tangerang yang berasal dari SMP 4 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Balaraja, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan zonasi, ia menyebut sekolah terdekat dengan SMAN 5 Kota Tangerang adalah SMP 6 Kota Tangerang.

“Tetapi kok ada murid dari SMP 4 Pasar Kemis, yang jauh dari sana, bagaimana dia bisa sekolah di SMA 5 Kota Tangerang? Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya hanya berjarak 71 meter dari SMA 5 Kota Tangerang,” kata dia.

Tergeser

Soal adiknya, Imam menjelaskan, per 6 Juli 2023 sempat berada di peringkat ke-132 pendaftar PPDB zonasi SMAN 5 Kota Tangerang. Namun, pada sore harinya berada di peringkat ke-150. Adapun kuota calon peserta didik baru SMAN 5 sebanyak 152 orang.

“Adik saya masih dapat di peringkat 152 per Sabtu, 8 Juli 2023, pagi. Tetapi, proses verifikasi akhir ternyata berubah dan adik saya tahu-tahu akhirnya tidak bisa lolos di SMA 5 Kota Tangerang. Yang jadi masalah adalah verifikasi perubahan data dilakukan di akhir, kenapa tidak sejak awal? Sehingga bisa diketahui dan namanya hilang (tidak masuk kuota),” kata dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement