REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pada Selasa (11/7), setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga untuk menyimpan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Rabu (12/7/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim penindakan bergegas melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan bangunan yang dimaksud, ditemukan 6.400 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 920 bungkus rokok jenis SKM dengan merek lain, dan 19.600 rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 208,33 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 142,78 juta. "Penindakan rokok ilegal kali ini merupakan salah satu wujud sinergi dan kolaborasi antara masyarakat dengan Bea Cukai. Upaya kolaborasi pemberantasan rokok ilegal seperti ini diharapkan dapat dilakukan di berbagai wilayah," ujarnya.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus rokok ilegal, didominasi dari Kabupaten Jepara. Termasuk kasus yang terungkap pada 26 Juni 2023 juga mengungkap rokok ilegal dari Jepara yang dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus. Termasuk pada pertengahan Juni 2023 juga diungkap kasus rokok ilegal dari Jepara yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.