Jumat 14 Jul 2023 10:11 WIB

BP Batam dan Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

Seratus personel gabungan dikerahkan saat penertiban tambang di Nongsa

Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang.
Foto: Dok BP Batam
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang.

“Terdapat kurang lebih seratus orang dari personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini,” kata Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri.

Disebutkan, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir. 

Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus, mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut. 

"Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” pungkasnya.

Badrus juga mengatakan, bahwa pihaknya di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan. 

Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap oleh Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7) dini hari.

photo
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang. - (Dok BP Batam)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement