Jumat 14 Jul 2023 13:05 WIB

Status Pemegang Saham Pengendali Vale Harga Mati

Penambahan saham 14 persen belum cukup untuk jadikan saham nasional mayoritas.

Red: Budi Raharjo
PT Vale Indonesia Tbk
Foto: Facebook PT Vale Indonesia Tbk
PT Vale Indonesia Tbk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk masih berjalan alot. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut merupakan tujuan yang tak dapat ditawar alias harga mati.

Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20 persen saham perusahaan tersebut. Sisanya, Vale Canada Limited masih memegang 43,79 persen sebagai pengendali dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd memiliki 15,03 persen.

Selain itu, sekitar 20 persen saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah dua persen oleh investor. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.

"Saya rasa pemegang saham nasional sebesar 51 persen dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20 persen saham publik dimiliki oleh pihak asing, divestasi sebesar 14 persen tidaklah cukup," ujar Mulyanto di Jakarta. "Setidaknya harus divestasi sebesar 21 persen dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan."