Ahad 16 Jul 2023 23:58 WIB

Anggota Geng Motor Bawa Senjata Tajam di Sukabumi, Dijerat UU Darurat

Polisi menangkap belasan orang dari dua geng motor.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Antara/Jafkhairi
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang menangkap belasan anggota geng motor. Mereka berasal dari dua geng motor berbeda.

“Kami menangkap 16 anggota geng motor,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Ahad (16/7/2023).

Menurut Kapolres, lima orang dari salah satu geng motor diamankan di depan sebuah bengkel di kawasan Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. 

Sementara itu, 11 orang lainnya dari geng motor berbeda diamankan saat berkumpul di sekitar sekolah kawasan Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Ahad dini hari.

Kapolres mengatakan, penangkapan anggota geng motor itu dilakukan saat polisi menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Selain menangkap anggota geng motor itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam).

Menurut Kepala Sateskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, dari 16 orang yang diamankan, sembilan orang hanya diberikan pembinaan dan diminta wajib lapor selama dua bulan.

Sementara tujuh orang lainnya diproses hukum karena kedapatan membawa atau memiliki sajam. Barang bukti sajam yang diamankan berupa celurit, pedang, sisir besi berukuran besar, dan golok. “Tujuh anggota geng motor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yanto.

Tersangka terkait sajam ini berinisial ARP (18 tahun), ARA (18), NA (19), AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21). Yanto mengatakan, mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement