Rabu 19 Jul 2023 09:18 WIB

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama. Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang "Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan". Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement