Jumat 21 Jul 2023 20:31 WIB

Harga Telur dan Daging Ayam Naik, Badan Pangan: Ini Kesetimbangan Baru

Fluktuasi harga telur dan daging ayam menuju kesetimbangan baru.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pembeli memilih ayam di Pasar Kebayoran, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pembeli memilih ayam di Pasar Kebayoran, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, fluktuasi harga telur ayam maupun daging ayam di pasaran sedang dalam proses menuju kesetimbangan baru. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (21/7/2023) di Jakarta, Arief menegaskan, kenaikan harga telur dan daging ayam merupakan dinamika yang tidak bisa dihindari karena adanya kenaikan biaya pokok produksi yang membebani produsen. Menurutnya, ini terjadi di seluruh dunia.

"Jadi kenaikan harga yang ada di lapangan saat ini sedang membentuk kesetimbangan baru di mana harga telur dan ayam broiler tidak terlepas dari struktur biaya yang membentuk harga di tingkat hilir. Kenaikan harga dipengaruhi misalnya dengan naiknya harga DOC yang sebelumnya Rp 5.000 saat ini sampai Rp 8.000 per ekor. Harga jagung dulu Rp 3.150 per kg saat ini Rp 5.000 per kg. Bahkan, sebelumnya sampai di atas Rp. 6.000 per kg. Oleh karena itu, tugas kita bersama menjaga kewajaran harga di tiga lini yaitu di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen," ujar Arief.

Baca Juga

Dia menyampaikan, NFA telah mengeluarkan regulasi yang mengatur kenaikan harga acuan melalui Perbadan 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatasi disparitas harga produksi dan harga jual ayam di pasaran.

"Saat ini waktunya kita mendukung peternak ayam broiler dan peternak ayam petelur agar mendapatkan harga yang baik. Sambil kita kontrol harga di tingkat konsumen bersama-sama," tambahnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْ ۗوَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baikkepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).

(QS. Al-Ahzab ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement