REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Polisi menangkap ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (21/7/2023). Penangkapan itu atas tuduhan pemalsuan.
Penangkapan Choi Eun-soon terjadi setelah pengadilan banding menyatakan beratnya kejahatan yang dilakukannya. Keputusan itu, menurut laporan Yonhap News, menguatkan hukuman satu tahun karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah sejak 2013.
Perempuan berusia 76 tahun itu telah mengajukan banding atas hukuman tersebut di pengadilan banding di Uijeongbu, 22 kilometer timur laut Seoul. Namun, pengadilan banding mengonfirmasi bahwa ibu mertua presiden telah membuat saldo bank palsu untuk membeli tanah di Seongnam, Seoul selatan, antara April hingga Oktober tahun 2013.
Dokumen palsu itu menyarankan Choi menyetor 34,7 miliar won ke rekening bank. Meski telah diputuskan, Choi mengaku tidak bersalah.