Ahad 23 Jul 2023 23:47 WIB

Pemkot Medan: 2.300 UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis

Untuk sementara sertifikasi halal gratis diberikan bagi UMKM yang tak pakai daging.

Petugas melayani pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas melayani pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Sumatra Utara, menyatakan sebanyak 2.300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah mendapatkan sertifikat halal gratis.

"Untuk mendapatkan sertifikat halal itu, para pelaku UMKM hanya perlu memasukkan permohonan secara daring," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Benny Nasution di Medan, Sumut, Ahad (23/7/2023).

Baca Juga

Benny mengatakan, sertifikasi halal gratis merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Medan untuk membantu UMKM berkembang. Namun, untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan sertifikat halal untuk produk UMKM yang tidak menggunakan bahan daging.

"Untuk sementara kami memilih produk UMKM yang tidak ada kandungan dagingnya supaya pengurusan halalnya lebih mudah," kata Benny.

Sementara itu, terkait sumber anggaran untuk sertifikasi halal gratis bagi UMKM di Kota Medan, yang jika bayar harganya sekitar Rp 300 ribu-Rp 5 juta, Benny menegaskan bahwa hal itu tidak menggunakan dana dari APBD. Pelayanan cuma-cuma itu dikatakannya merupakan hasil dari upaya Pemkot Medan yang mengajukan permohonan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi terkait.

"Alhamdulillah, mereka memberikan respons," ungkap Benny.

Pada 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mencatat jumlah pelaku UMKM yang terdata di Simdakop UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Medan mencapai 38.343UMKM. Dari jumlah itu, 1.825 UMKM terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Sampai saat ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medanmenyebutkan ada 202 produk UMKM telah menembus pasar internasional.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement