Senin 24 Jul 2023 18:24 WIB

Panduan Umroh di Bulan Muharram telah Ditetapkan

Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi jamaah umroh.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Panduan Umroh di Bulan Muharram telah Ditetapkan. Foto: Makkah di era modern (Ilustrasi)
Foto: onislam.net
Panduan Umroh di Bulan Muharram telah Ditetapkan. Foto: Makkah di era modern (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO — Saat musim baru untuk umroh atau ziarah yang lebih rendah dimulai beberapa hari yang lalu di Arab Saudi, pihak berwenang di sana telah meluncurkan seperangkat pedoman untuk jamaah dan peziarah yang menuju Masjidil Haram di Makkah, situs paling suci di Islam.

Kementerian Haji dan Umroh kerajaan telah menyarankan para jamaah untuk menghindari berdesak-desakan dan berkerumun di depan Ka’bah suci. Umat beriman juga didesak untuk memprioritaskan perempuan dan orang lanjut usia di lokasi tersebut.

Baca Juga

Dilansir dari Gulf News, Ahad (23/7/2023), kementerian telah menekankan perlunya mematuhi ketertiban, mengikuti antrean, dan bekerja sama dengan penjaga keamanan.

Jutaan Muslim dari seluruh dunia setiap tahun berduyun-duyun ke Masjidil Haram untuk melakukan umroh dan berdoa.

Muslim domestik dan asing diizinkan untuk melakukan umroh setelah dibuka kembali oleh otoritas sejak hari pertama Muharram, bulan pertama dalam kalender tahunan umat Islam.

Sekitar 10 juta Muslim luar negeri diperkirakan akan melakukan umroh di Masjidil Haram selama musim baru. Muslim, yang tidak mampu secara fisik dan finansial membayar ziarah haji tahunan, pergi ke Makkah untuk melakukan umroh.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi Muslim luar negeri untuk datang ke negara itu untuk melakukan umroh.

Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, kunjungan dan turis diizinkan untuk melakukan Umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (saw) terletak di Masjid Nabawi di Madinah setelah memesan e-appointment.

Otoritas Saudi telah memperpanjang visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki kerajaan melalui semua outlet darat, udara, dan laut dan berangkat dari bandara mana pun.

Kerajaan juga telah mengumumkan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk memenuhi syarat untuk mengajukan visa turis, terlepas dari profesi mereka, dan dapat melakukan umroh.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement