Senin 24 Jul 2023 09:01 WIB

Aturan Baru, Perusahaan Umroh Wajib Sediakan Enam Layanan Transportasi

Penerbangan pertama yang membawa jamaah umroh dari luar negeri telah mendarat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menetapkan kebijakan baru bagi perusahaan umroh. Perusahaan dan lembaga umroh harus menyediakan enam layanan transportasi wajib.

Kementerian mengatakan, jamaah dan pengunjung memiliki hak untuk disediakan layanan pengangkutan barang bawaan mereka oleh perusahaan. Barang tersebut lantas diangkut melalui transportasi udara atau pelabuhan laut.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (24/7/2023), jasa transportasi wajib bagi perusahaan dan instansi umroh juga mencakup transportasi dalam jangkauan yang telah disepakati. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus mendapatkan izin penggunaan sarana, menyediakan pengemudi dalam jumlah yang cukup, serta menyediakan sarana transportasi alternatif.

Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan dan penyelenggara umroh dapat mengecek informasi lainnya tentang hak-hak jamaah yang datang dari luar Arab Saudi melalui situs https://www.haj.gov.sa/Documents.