REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menetapkan kebijakan baru bagi perusahaan umroh. Perusahaan dan lembaga umroh harus menyediakan enam layanan transportasi wajib.
Kementerian mengatakan, jamaah dan pengunjung memiliki hak untuk disediakan layanan pengangkutan barang bawaan mereka oleh perusahaan. Barang tersebut lantas diangkut melalui transportasi udara atau pelabuhan laut.
Dilansir di Saudi Gazette, Senin (24/7/2023), jasa transportasi wajib bagi perusahaan dan instansi umroh juga mencakup transportasi dalam jangkauan yang telah disepakati. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus mendapatkan izin penggunaan sarana, menyediakan pengemudi dalam jumlah yang cukup, serta menyediakan sarana transportasi alternatif.
Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan dan penyelenggara umroh dapat mengecek informasi lainnya tentang hak-hak jamaah yang datang dari luar Arab Saudi melalui situs https://www.haj.gov.sa/Documents.