Selasa 25 Jul 2023 04:36 WIB

Operasi Patuh 2023 di Jateng, Pelanggaran Lalin Melonjak 100 Persen

Polres jajaran juga melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalulintas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Anggota Satlantas Polres Semarang melaksanakan Operasi Patuh Candi (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Anggota Satlantas Polres Semarang melaksanakan Operasi Patuh Candi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya 235.342 pelanggaran telah ditindak selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi (OPC) 2023 yang dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa tengah.

Dari jumlah pelanggaran ini, sebanyak 25.029 pelanggar ditilang secara manual, 19.517 pelanggar ditilang melalui tilang elektronik (ETLE) statis, dan 116.934 pelanggar ditilang melalui ETLE mobile.

Kabidhmas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, untuk penindakan terhadap pelanggar, umumnya memang dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE).

“Dari akumulasi pelanggaran itu, 73.342 pelanggar di antaranya mendapat sanksi teguran, sedangkan 161.480 pelanggar ditilang,” jelasnya, dalam keterangan pers di Semarang, (24/7/2023).

Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi, jelas kabidhumas, yakni pengendara tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, dan knalpot yang tidak standar.

Selama pelaksanaan OPC 2023 di Jateng yang digelar 10 hingga 23 Juli 2023, seluruh polres jajaran juga melaksanakan ratusan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalulintas hingga penegakan hukum di jalan raya.

OPC kali ini menitikberatkan pada pelanggaran untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbudaya tertib berlalu lintas.

“Meski begitu, penindakan terhadap para pengguna jalan yang melanggar tetap dilaksanakan, namun tidak ada kegiatan razia stasioner,” katanya.

Kabidhumas menambahkan, jka dibandingkan pada pelaksanaan OPC 2022, penindakan hukum terhadap para pelanggar ketentuan berlalu lintas mengalami kenaikan cukup signifikan.

Pada 2022, pengguna jalan yang ditilang manual berjumlah 1.205 pelanggar, ditilang melalui ETLE statis sejumlah 9.482 pelanggar, dan ditilang melalui ETLE mobile 95.833 pelanggar.

Sedangkan pelanggar lalu lintas yang mendapat sanksi teguran 64.082 pelanggar. “Sehingga jika dibanding 2022, tren pelanggaran yang dicatat pada OPC tahun ini meningkat sekitar 100 persen,” jelas Stefanus.

Masih dalam rangka pelaksanaan OPC 2023, ungkapnya, Polda Jateng juga mencatat terjadi 692 kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan rincian 30 orang meninggal dunia, 13 orang luka berat dan 849 orang mengalami luka ringan.

Sedangkan kerugian materi secara akumulasi akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 2.214.300.000. Jika dibandingkan dengan kejadian lakalantas selama OPC 2022, akumulasi lakalantas pada OPC tahun ini meningkat tiga persen.

Pada 2022, selama OPC tercatat 669 kejadian lakalantas. Di mana sebanyak 21 korban meninggal dunia, 15 luka berat, dan 812 luka ringan.

Meski OPC telah usai digelar, Polda Jateng mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan etika berkendara dan patuh pada aturan lalu lintas. Karena faktor terbesar penyebab laka lantas adalah human error atau kesalahan manusia.

Maka etika berlalu lintas yang baik dan kewaspadaan warga saat berkendara, berdampak pada turunnya jumlah laka lantas di jalan raya.

“Kami jajaran Polda Jateng terus mengajak warga meningkatkan kepatuhan pada aturan-aturan berlalu lintas, untuk keselamatan diri dan orang lain di jalan raya,” tegas Stefanus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement